ZHsUuqapmVq6WEAviVpqkm2vfcrvCXMDInLmHdSj

Tata Cara Mandi Junub Yang Benar

Daftar Isi [ Buka ]
Mandi junub

Pada bahasan sebelumnya kita telah memahami hal-hal yang diharamkan bagi seorang yang mempunyai hadats besar (baca di SINI). Selanjutnya, menjadi sangat penting pula memahami perihal tata cara mandi junub/ jinabah yang benar.

Dalam kenyataannya, tak sedikit orang yang belum memahami bagaimana cara mandi jinabah yang benar. Mereka menganggap bahwa mandi jinabah yang terpenting adalah seluruh anggota badan sudah terbasahi air seluruhnya. Benarkah demikian ? Yang jelas ada perbedaan antara mandi yang biasa kita lakukan tiap hari,  mandi sunah, dan mandi wajib (jinabah).  Ini dapat kita pahami setelah membaca uraian di bawah ini.


A.  Fardhu Mandi 

Jika seorang hendak melakukan mandi jinabah atau mandi sunnah, maka hal pertama yang perlu dipahami adalah fardhu mandi. Jika tidak memahaminya, maka bisa jadi mandinya dianggap hanyalah mandi biasa (bukan ibadah); mandi yang biasa dilakukan tiap hari.

Adapun  yang dimaksud fardlu mandi adalah hal-hal yang harus dilakukan saat melakukan mandi, baik mandi jinabah maupun mandi sunah. Sebab dalam syari'at Islam selain mandi jinabah atau mandi menghilangkan hadast besar, juga ada mandi-mandi yang memang sunah dikerjakan seperti : mandi karena shalat jum'at, mandi karena melakukan shalat Id (baik idul adha atau idul fitri), mandi shalat istisqa' (mengharapkan hujan), mandi shalat gerhana (baik matahari maupun bulan), mandi setelah memandikan jenazah, mandi orang yang baru masuk Islam, mandi ketika masuk Makkah, mandi ketika hendak ihram, mandi ketikan hendak wuquf, mandi ketika hendak menginap di Mina maupun Muzdalifah, mandi hendak thawaf, mandi hendak masuk kota Madinah, dll.

Baik mandi wajib maupun mandi sunah agar bisa sah dan mendapat pahala harus memenuhi ketentuan di bawah ini, yakni :

1. Niat

Mandi wajib maupun mandi sunah termasuk ibadah yang keabsahannya tergantung pada niat. 

Berikut ini lafal niat mandi jinabah (mandi junub/ mandi wajib) :

 نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Di bawah ini beberapa niat mandi sunah : 
  • Lafal niat mandi sholat Jumat :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِحُضُوْرِ الْجُمُعَةِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالى

"Saya niat mandi karena menghadiri shalat jum'at sunah karena Allah"
  • Lafal niat mandi shalat idul fitri atau idul adha:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الْفِطْر/ لِعِيْدِ اْلأَضْحَى سُنَّةً ِللهِ تَعَالى

"Saya niat mandi karena menghadiri shalat Idul Fitri atau Idul Adha sunah karena Allah"

  • Lafal niat mandi akan melakukan shalat istisqa' (minta hujan) :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِلاِسْتِسْقَاءِ سُنَةً ِللهِ تَعَالى

"Saya niat mandi karena menghadiri shalat istisqa' sunah karena Allah"


Adapun untuk niat mandi-mandi sunah yang tidak tersebut di atas, tinggal menyebutkan/ merubah lafadz mandi yang diniati dalam hati. Seandainya sulit dengan bahasa arab, niat bisa menggunakan bahasa Indonesia, bahasa jawa, dll, asalkan orang yang niat paham dan dihadirkan di dalam hati.


2. Menghilangkan najis

Fardlu menghilangkan najis hanya khusus dilakukan saat pada tubuh orang yang mandi ditemukan najis a'in (najis yang terlihat sehingga bisa dirasa, dilihat dan dicium)  atau najis hukmiyyah (najis yang tidak terlihat yang hanya cukup sekali basuhan untuk menghilangkannya). Jika pada tubuh tidak ditemukan najis, maka bisa langsung memulai mandi.


3. Menyiramkan (meratakan) air ke tubuh

Pada saat melakukan mandi, yang sangat perlu diperhatikan adalah menyiramkan air sampai rata ke seluruh tubuh termasuk rambut. Sebab Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جِنَابَةٍ لَمْ يَغْسُلْ يَفْعَلُ كَذَا وَكَذَا مِنَ الناَرِ

"Barangsiapa meninggalkan tempat sehelai rambut dari mandi jinabah yang tidak membasuhnya, maka dengan begitu akan diberlakukan ini dan itu dari neraka". (HR. Abu Dawud)

Hadist di atas menunjukkan wajibnya menyiramkan air keseluruh anggota tubuh yang dzahir (luar) termasuk membasahi semua rambut kepala atau rambut yang yang lain meskipun lebat. Namun untuk rambut yang ada di dalam mata dan hidung tidak wajib dibasahi.

Sedangkan untuk rambut keriting (ngruwel) terdapat perincian:

a. Apabila kriting secara alamiah (tidak dibuat-buat), maka tidak wajib memaksa air agar sampai ke dalam rambut. Namun tetap disunahkan di sapu rancang.

b. Apabila kritingnya dibuat sendiri (ada kesengajaan), maka ada dua pendapat:
  • Menurut Syekh Muhammad Al-'Asymawi, jika kritingnya hanya sedikit, maka tidak masalah. Namun jika yang dikriting banyak bahkan semuanya, maka wajib digundul atau diluruskan kembali (krimbat). 
  • Menurut pendapat yang di ambil oleh Syekh Al-Athfaihi, kriting rambut yang dibuat sendiri tidak ada ampunan, baik sedikit maupun banyak. Artinya dengan cara apapun harus ditempuh agar air bisa membasahi seluruh rambut. Sebab orang yang sengaja mengkriting rambutnya disebut orang yang sembrono (maksiat). Dan orang yang sembrono tidak bisa mendapatkan kemurahan hukum. Hal ini sebagaimana kaidah fiqih:
اَلرُحْصَةُ لاََ تُنَاطُ بِالْمَعَاصِى

"Kemurahan hukum tidak bisa dikaitkan dengan perbuatan maksiat".

Adapun anggota bagian luar yang wajib dibasuh adalah;
  • lubang telinga yang kelihatan dari luar.
  • lubang farji perempuan yang terlihat saat duduk jongkok.
  • lipat-lipatan organ tubuh.
  • bagian dalam "kunclup" orang yang belum khitan.
  • dan bagian dalam dubur (anus) yang kelihatan saat duduk jongkok.


B.  Adab Mandi Junub

Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah, bab : Adab al-Ghusl, menjelaskan dengan rinci urutan mandi jinabah, sekaligus ini sebagai adabnya:

فإذا أصابتك جنابة، من احتلام أو وقاع،فخذ الإناء إلى المغتسل، واغسل يديك أولا ثلاثا،وأزل ماعلى بدنك من قذر، وتوضأ كما سبق في وضوئك للصلاة مع جميع الدعوات، وأخرغسل قدميك، كيلا يضيع الماء فإذا فرغت من الوضوء فصب الماءعلى راسك ثلاثا وأنت ناو رفع الحدث من الجنابة، ثم على شقك الأيمن ثلاثا، ثم على الأيسر ثلاثا، وادعك ما أقبل من بدنك وما أدبر ثالثا، وخلل شعر رأسك ولحيتك، وأوصل الماء إلى معاطف البدن ومنابت الشعر ما خفف منه وما كثف. واحذر أن تمس ذكرك بعد الوضوء فإن أصابته يدك فأعد الوضوء. والفريض من جملة ذلك كله: النية، وإزالة النجاسة، واستيعاب البدن بالغسل. وفرض الوضوء: غسل الوجه واليدين مع المرفقين، ومسح بعض الرأس، وغسل الرجلين إلى الكعبين مرة، مع النية والترتيب. وماعداها سنن مؤكدة فضلها كثير، وثواهبا جزيل والمتهاون هبا خاسر، بل هوبأصل فرائضه مخاطر، فإن النوافل جوابر للفرائض.


Dari penjelasan diatas, secara teknis adab mandi jinabah sebagai berikut :

Pertama, saat masuk ke kamar mandi, ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali. 

Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan. 

Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu akhiri dengan menyiram kedua kaki. 

Keempat, mulailah mandi jinabah dengan mengguyur kepala sampai tiga kali--bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari jinabah. 

Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. 

Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh alat kelamin -- kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi. 

Di antara seluruh praktik adab di atas, yang wajib hanya niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan. Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, tergolong merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu


Dari uraian di atas, jelaslah bagi kita untuk memahami bagaimana praktek / tatacara mandi jinabah yang benar, bahkan sekaligus mempraktekkan sunnah-sunnahnya. Kita juga sudah dapat memahami perbedaan mandi jinabah, mandi sunah, dan juga mandi biasa.

Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan fardhu-fardhu mandi dan tata caranya yang benar, yang dirasa perlu kita pahami. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A'lam bish Showab


By : Al Hikmah Tegal


ARTIKEL TERKAIT

Posting Komentar