ZHsUuqapmVq6WEAviVpqkm2vfcrvCXMDInLmHdSj

ARTI DAN HIKMAH PUASA

Daftar Isi [ Buka ]
fikih ramadhan

Puasa Ramadhan termasuk rukun Islam. Setiap rukun Islam memiliki hikmah yang telah ditentukan oleh Allah Subhaanahu wa Ta'ala. Tidaklah Allah Subhaanahu wa Ta'ala mewajibkan atau melarang sesuatu kecuali ada hikmah kebaikan untuk para hamba-Nya. Inti dari hikmah tersebut adalah untuk mereformasi jiwa seseorang baik dalam kehidupan individu maupun sosialnya, serta untuk membawanya menuju kebahagiaan sesuai dengan tuntunan-Nya

Pun demikian dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, juga mempunyai banyak hikmah. Namun sebelumnya, perlu kiranya kita memahami makna puasa dan dalil diwajibkannya puasa Ramadhan.

 

A.  Makna Puasa

Syaikh Zainuddin Malibary dalam kitabnya Fathul Mu'in menjelaskan :

وهو لُغَةً: الإِمساكُ. وشرعاً: إمساكٌ عن مُفطِرٍ بِشُروطِهِ الآتيَة. وفُرِض في شعبان، في السَّنَةِ الثانية مِن الهِجرة. وهو مِنْ خَصائِصِنا، ومِنَ المعْلومِ مِنَ الدّين بالضَّرورةِ

"Puasa menurut bahasa adalah menahan. Sedang menurut syara' adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian." [1]

Lebih lanjut, Syaikh Malibary menjelaskan bahwa puasa Ramadhan mulai difardhukan pada bulan Sya'ban tahun ke 2 Hijriyah. Puasa itu sendiri termasuk kekhususan bagi umat Islam dan merupakan suatu hukum Islam yang sudah banyak diketahui umum dan sudah tidak menerima interpretasi/ penafsiran lagi karena dalilnya sudah pasti dan jelas dalam al-Quran dan hadis Nabi



B.  Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan

Hukum puasa Ramadhan adalah fardhu bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat. Dalil kefardhuannya didasarkan pada al-Quran, Hadis Nabi dan ijma' ulama.

1. Dalil Al-Quran

Ayat yang disepakati sebagai dasar kewajiban puasa tertuang pada surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Ayat ini menjadi dalil diwajibkannya puasa Ramadhan karena kalimat kutiba 'alaikum maknanya adalah furidha 'alaikum (difardhukan atas kalian). [2]

2.  Dalil Hadis Nabi

Salah satu hadis Nabi yang dijadikan dalil diwajibkannya puasa Ramadhan adalah hadis riwayat sahabat Ibn Umar r.a :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: بُنِيَ الإِسْلامُ عَلى خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقامِ الصَّلاةِ وَإِيتاءَ الزَّكاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري)

Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima (pondasi), yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa lima pondasi yang tersebut dalam hadis ini hukumnya adalah fardhu ain bagi setiap muslim dan muslimah, tidak akan gugur kewajiban sekira sudah dilaksanakan oleh orang lain. Namun, para ulama sepakat bahwa seorang yang meninggalkan puasa tidaklah dihukumi kafir. [3]

3.  Ijma' Ulama

Para ulama sepakat kewajiban puasa Ramadhan. Mengingkari hukum wajibnya dianggap murtad (Keluar Islam). [4]


C.  Hikmah Puasa

Pertama : seorang muslim melalui puasa dapat merasakan penderitaan orang-orang fakir-miskin yang telah mereka alami sepanjang hidup mereka. Dengan kata lain, puasa diharapkan mampu menumbuhkan kepekaan sosial orang muslim

Kedua: Puasa melatih orang muslim untuk menahan diri dari dosa, menghindarinya, dan menjauh darinya. 

Ketiga: Puasa menumbuhkan kemampuan membuat keputusan untuk melakukan ibadah dan melanjutkannya setelah Ramadhan dengan berpuasa enam hari Syawal, dan untuk melanjutkan sholat malam dan ibadah lainnya yang biasa dia lakukan selama Ramadhan.

Keempat: Puasa memperkuat kemauan umat Islam dan membuatnya positif dengan berusaha membantu orang lain dan meningkatkan amalan baiknya.

Kelima: Hikmah terakhir adalah hikmah yang ada di dalam QS. Al-Baqarah ayat 183 : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Hikmah eksplisit di sini adalah taqwa, yaitu menahan diri dari dosa dan berbagai aturan lain yang ada di bulan puasa Ramadhan.



-------------
Sumber bacaan :
[1] Al-Malibari, Fath al-Mu'in : 54
[2] Al-Jashash, Ahkamul Qur'an : 1/214
[3] Al-'Ainy, 'Umadat al-Qari : 1/11; Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim : 1/45
[4] Zakariya Al Anshori, Syarh Al Tahrir : 1/418; Asy-Syarbani, Al-Iqna' : 2/7

ARTIKEL TERKAIT

Posting Komentar