ZHsUuqapmVq6WEAviVpqkm2vfcrvCXMDInLmHdSj

Masa Hamil dalam Fiqh Wanita — Hukum, Aborsi & Kontrasepsi

Daftar Isi [ Buka ]
Fikih wanita: Hamil

Pada bahasan sebelumnya kita telah mempelajari tentang haid. Kali ini kita akan membahas masa hamil dan hukum-hukum yang terkait.

A. Masa Hamil dalam Fiqh

Para ulama sejak dulu memberikan perhatian khusus terhadap kehamilan karena menyangkut hukum-hukum syar'i seperti nasab, perwalian, dan warisan.

  • Minimal masa hamil: enam bulan lebih sedikit.
  • Umumnya: sembilan bulan.
  • Paling lama: sampai empat tahun (menurut sebagian ulama). [1]

Bila bayi lahir setelah enam bulan pernikahan, maka nasabnya dikaitkan pada suami. Namun bila lahir sebelum enam bulan atau setelah empat tahun dari cerai/wafat, nasab tidak dikaitkan pada suami. [2]

Menurut Syaikh Bujairimi, hitungan bulan adalah 30 hari per bulan, bukan kalender hijriyah/masehi. [3]

B. Masa Lamanya Hamil

B.1. Pendapat Para Ulama Fiqh

Tidak ada ketentuan pasti dalam Al-Qur'an atau Sunnah mengenai batas maksimal hamil; ulama berbeda pendapat:

  • Imam Ahmad & Imam Syafi'i: maksimal 4 tahun.
  • Riwayat Imam Malik: 4–5 tahun.
  • Imam Abu Hanifah: 2 tahun.
  • Laits: 3 tahun; Az-Zuhri: 6–7 tahun; Dawud: 9 bulan. [4]

B.2. Pendapat Yang Kuat

Ibnu Rusyd menegaskan bahwa masalah ini kembali kepada adat kebiasaan dan pengalaman. Hukum mengikuti kebiasaan umum, bukan peristiwa langka. [5]

B.3. Pendapat Kedokteran Modern

Dokter berpendapat kehamilan normal ≈ 9 bulan, terlambat hanya 2–3 minggu. Jika melewati 42 minggu, janin berisiko dan butuh penanganan medis. [6]

C. Hukum Aborsi

Setelah 120 hari (ditiupkan ruh): hukumnya haram.
Sebelum 120 hari: ulama berbeda pendapat, namun Imam Ibnu Hajar menyebut pendapat kuat tetap haram.

D. Hukum Kontrasepsi

  • Jika menyebabkan mandul permanen: haram.
  • Jika hanya menunda tanpa alasan syar'i: makruh.
  • Jika ada maslahat (kesehatan, merawat anak, dsb.): diperbolehkan.

Kesimpulan

Masa hamil dalam fiqh wanita mencakup aturan nasab, perwalian, dan warisan. Perbedaan ulama mengenai lamanya kehamilan menunjukkan pentingnya menggabungkan fiqh klasik dengan temuan medis modern. Hukum aborsi dan kontrasepsi harus dilihat dari sisi usia kandungan, maslahat, dan syariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Menurut mayoritas ulama, masa hamil minimal adalah 6 bulan, umumnya 9 bulan, dan maksimal ada yang berpendapat 2–5 tahun, tergantung madzhab fiqh.

Jika usia kandungan sudah mencapai 120 hari, aborsi hukumnya haram. Sebelum itu, ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang lebih kuat menyebutkan tetap haram, kecuali dalam kondisi darurat untuk menjaga nyawa ibu.

Kontrasepsi diperbolehkan jika tujuannya untuk maslahat, seperti menjaga kesehatan atau mengatur jarak kehamilan. Namun, jika bersifat permanen hingga menyebabkan kemandulan, hukumnya haram.

Terima kasih sudah membaca — semoga bermanfaat. Silakan dibagikan, dan mohon koreksi bila ada kekeliruan.

Referensi

  1. Al-Bajuri : 1/113; Al-Bujairimi : I/353
  2. I`anah at-Tholibin : IV/49
  3. Bujairimi : I/346
  4. Adhwa’ul Bayan : 2/227
  5. Bidayatul Mujtahid : 4/142
  6. Al-Jamal 'Alal Manhaj : IV/446-447; Fatawi Ar-Romli : IV/203

ARTIKEL TERKAIT

Posting Komentar