
Kelahiran buah hati adalah anugerah dan tanggung jawab yang besar. Pada kesempatan ini kita akan membahas secara ringkas pengertian, hukum, dan ketentuan terkait darah nifas agar muslimah dapat menjalankan ibadah pasca-melahirkan dengan benar.
Pengertian Nifas
Dalam literatur fiqih disebutkan bahwa secara bahasa nifas berarti melahirkan. Secara istilah syara', nifas adalah darah yang keluar melalui kemaluan wanita setelah melahirkan, atau darah yang keluar dalam kurun waktu tidak lebih dari 15 hari setelah melahirkan bila darah tidak langsung keluar.
Hukum Darah yang Keluar Saat Melahirkan
Darah yang keluar bersamaan dengan proses melahirkan tidak langsung termasuk nifas; hukumnya tergantung pada hubungan dengan haid atau istihadlah. Berikut rincian kondisinya.
1. Bila Bersambung dengan Haid
Contoh: Seorang wanita hamil mengeluarkan darah 3 hari, kemudian melahirkan dan darah terus keluar sampai 20 hari. Maka darah selama 3 hari dan saat melahirkan dihukumi haid, sedangkan darah 20 hari setelah melahirkan dihukumi nifas.
2. Bila Tidak Bersambung atau Kurang dari 24 Jam
Jika darah sebelum melahirkan kurang dari batas minimal haid (mis. 20 jam) atau tidak bersambung, maka darah sebelum dan saat melahirkan dapat dihukumi istihadlah, sedangkan darah berlanjut setelah melahirkan tetap dihukumi nifas bila memenuhi ketentuan waktunya.
Contoh 1: Keluar darah 20 jam, lalu melahirkan, darah keluar 20 hari → 20 jam dan darah saat melahirkan: istihadlah; 20 hari setelah: nifas.
Contoh 2: Keluar darah 5 hari, berhenti 1 hari, melahirkan, lalu darah 20 hari → 5 hari: haid; darah saat melahirkan: istihadlah; 20 hari: nifas. Masa berhenti 1 hari dihukumi suci.
3. Bila Darah Keluar 15 Hari atau Lebih Setelah Melahirkan
Jika darah keluar setelah lebih dari atau sama dengan 15 hari sejak kelahiran, darah tersebut dapat dihukumi haid bila memenuhi syarat haid. Contoh: Melahirkan tgl 1, darah tidak keluar sampai tgl 17, lalu keluar 3 hari → 3 hari tersebut dihukumi haid, sedangkan selang 16 hari dihukumi suci.
Ketentuan Masa Nifas
Ketentuan umum masa nifas:
- Minimal: sekejap (bisa sebentar walau sekejap).
- Maksimal: 60 hari 60 malam.
- Umumnya: 40 hari 40 malam.
Maksimum dihitung mulai dari keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim. Masa yang dihukumi nifas mulai sejak keluarnya darah apabila darah itu terjadi tidak lebih dari 15 hari setelah kelahiran. Jika darah baru keluar beberapa hari setelah lahir, masa maksimal tetap dihitung sejak kelahiran, sedangkan masa dihukumi nifas baru dimulai saat darah keluar dan waktu sebelumnya dihukumi suci.
Contoh: Ibu melahirkan tanggal 1, darah baru keluar tanggal 5 → masa maksimal nifas dihitung mulai tanggal 1; masa dihukumi nifas mulai tanggal 5; tanggal 1–4 dihukumi suci.
Hukum Darah yang Keluar Secara Terputus-putus
Jika darah setelah melahirkan keluar terputus-putus, berikut ketentuannya:
1. Jika Total ≤ 60 hari dan Putusnya < 15 hari
Menurut pendapat kuat, seluruh darah tersebut dihukumi nifas. Masa berhenti dihukumi suci menurut sebagian ulama, dan dalam praktik sebagian lain tetap memperlakukan sebagai suci ketika darah berhenti sehingga shalat dapat dikerjakan saat berhenti.
Contoh: Darah 5 hari, berhenti 10 hari, keluar 10 hari, berhenti 13 hari, keluar 8 hari → semuanya dihukumi nifas. Saat darah berhenti ia wajib melaksanakan shalat sebagaimana orang yang suci (menurut sebagian ulama).
2. Jika Putusnya ≥ 15 hari
Jika jeda (masa putus) mencapai 15 hari atau lebih, maka darah sebelum jeda dihukumi nifas, masa jeda dihukumi suci, dan darah sesudahnya dihukumi haid bila memenuhi syarat haid; bila tidak memenuhi syarat haid, dihukumi istihadlah.
Contoh penting: Darah 10 hari, berhenti 16 hari, keluar 5 hari → 10 hari: nifas; 16 hari: suci; 5 hari: haid.
Jika darah pertama masih dalam masa 60 hari sejak kelahiran sedangkan darah kedua keluar setelah 60 hari, maka darah pertama: nifas, darah kedua: haid (jika memenuhi ketentuan). Masa antara dihukumi suci.
Contoh: Darah 59 hari, berhenti 2 hari, keluar lagi 5 hari → 59 hari: nifas; 2 hari: suci; 5 hari: haid.
Kesimpulan
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan dengan ketentuan minimal sekejap dan maksimal 60 hari; umumnya 40 hari. Tidak semua darah yang keluar saat proses persalinan dihukumi nifas — ada kondisi yang dikategorikan sebagai haid atau istihadlah tergantung hubungan waktunya. Pemahaman rinci tentang hal ini membantu wanita muslimah menjalankan ibadah dan kewajiban dengan benar sesuai syariat.
FAQ Seputar Nifas
Tidak selalu. Darah yang keluar bersamaan dengan bayi dapat termasuk haid, istihadlah, atau nifas tergantung apakah darah sebelum atau setelah bersambung dan berapa lama durasinya.
Maksimal masa nifas adalah 60 hari 60 malam; umumnya banyak ulama menyebut 40 hari sebagai kebiasaan. Namun perhitungan dimulai saat keluarnya bayi dari rahim.
Jika jeda (masa putus) kurang dari 15 hari dan seluruhnya masih dalam 60 hari sejak lahir bayi, menurut pendapat kuat keseluruhan dihukumi nifas dan jeda dapat dihukumi suci menurut sebagian ulama sehingga shalat dapat dilaksanakan saat jeda. Untuk kasus rumit, disarankan merujuk pada fatwa atau ulama setempat.