ZHsUuqapmVq6WEAviVpqkm2vfcrvCXMDInLmHdSj

MEMAHAMI MAKNA IMSAK

Daftar Isi [ Buka ]
makna imsak puasa ramadhan



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ اْلإِيْمَانِ وَاْلإِسْلاَمِ. وَنُصَلِّيْ وَنُسَلِّمُ عَلَى خَيْرِ اْلأَنَامِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

Al-Hamdulillah, puji syukur kita haturkan kepada Allah yang senantiasa memberikan banyak nikmat pada kita semua terutama nikmat Iman. Tak lupa sholawat dan salam kita haturkan kepada sebaik-baiknya manusia, yakni Nabi Muhammad SAW. Semoga kita termasuk umatnya yang kelak akan mendapatkan syafaatnya. Amin

Kita sebelumnya belajar rukun puasa yang pertama, yakni niat Puasa, kali ini mari kita belajar bersama tentang rukun puasa yang kedua, yakni imsakTema ini menjadi sangat penting untuk dipahami dikarenakan tak sedikit yang kurang tepat dalam memahami makna imsak.


A. Makna Imsak

Rukun kedua dalam ibadah puasa adalah imsak yang bermakna menahan. yang dimaksud menahan disini adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan-minum, dan lainnya sejak  terbit fajar (adzan shubuh) hingga terbenamnya matahari (adzan maghrib). (Lisaanul 'Arab)


B. Perbedaan Imsak dan Puasa

Kalau imsak itu berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, lantas apakah berbedaan antara puasa dan imsak?

Puasa dan imsak adalah 2 kata yang memiliki persamaan dan perbedaan.

Persamaan antara puasa dan imsak adalah sama-sama tindakan untuk tidak makan, minum, serta meninggalkan segala hal yang merupakan larangan ketika berpuasa. Dalam hal yang satu ini, puasa dan imsak tidak berbeda.

Perbedan antara keduanya adalah pada masalah niatnya. Puasa memang pada hakikatnya adalah ber-imsak, namun imsak dalam puasa harus didahului atau setidaknya diiringi dengan niat berpuasa.

Orang yang tidak makan atau minum sejak subuh hingga maghrib bisa disebut berimsak, namun belum tentu bisa untuk disebut berpuasa. Sebab bisa saja dia memang tidak berniat untuk puasa. Maka bisa kita simpulkan bahwa puasa adalah imsak yang disertai niat. Tapi imsak belum tentu puasa.


C. Waktu Imsak

Seluruh ulama sepakat bahwa waktu mulainya orang ber-imsak; yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, itu sejak munculnya fajar shadiq, alias waktu subuh. Itu adalah waktu imsak yang sebenarnya.

Maka ketika masuk waktu subuh, orang yang sudah berniat sebelumnya dari malam hari, ketika itu berubah menjadi shoim alias orang yang berpuasa yang terlarang memasukkan segala sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka secara sengaja.

Dalilnya Firman Allah s.w.t.:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan dan minumlah sampai jelas untuk kalian garis putih di antara garis hitam di waktu fajar (al-Baqarah [2] : 187)

Hal itu semakin jelas kalau kita telaah hadits berikut ini :

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq. (HR. Bukhari).

D. Imsak 10 Menit Sebelum Adzan

Waktu imsak yang popular di kalangan kebanyakan orang muslim Indonesia adalah 10 menit sebelum masuk waktu subuh. Dan itu sudah sangat masyhur sekali. Padahal bukanlah itu waktu sebenarnya imsak, kalau dilihat dari makna imsak itu sendiri. Karena makna imsak adalah menahan, dan waktu menahan itu mulai ketika waktu subuh bukan 10 menit sebelumnya. Dan itu adalah waktu yang masih dibolehkan untuk makan dan minum.

Tapi kemudian, ini  bisa dipahami bahwa imsak 10 menit sebelum adzan subuh adalah sebagai kehati-hatiandan juga persiapan.

Dan ternyata Nabi s.a.w. pun tidak benar-benar menahan atau imsak di waktu subuh. Nabi s.a.w. justru sudah berhenti makan dan minum sebelum waktu subuh datang. Dan itu jelas terbukti dalam beberapa riwayat. Salah satunya hadis dari  jalur Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit sebagai berikut :

عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال : تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسُّحُوْرِ ؟ قَالَ قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيَةً

Dari Anas r.a., dari Zaid bin Tsabit r.a., beliau berkata: “Kami sahur bersama Nabis.a.w., lalu kami beranjak menuju shalat (Subuh).”, Anas r.a. bertanya: “berapa jarak keduanya? (antara sahur dan shalat)”. Beliau mengatakan: “Sekitar bacaan Qur’an 50 ayat”. (HR al-Tirmidzi)

Itulah kenapa kemudian ada beberapa atau bahkan banyak ulama membuat waktu persiapan untuk imsak sebagai bentuk hati-hati agar masuk ke dalam waktu puasa dan ia sudah benar-benar siap. Yang mana waktunya adalah 10 menit sebelum adzan; mengacu kepada berhentinya Nabi s.a.w. maka minum sebelum waktu subuh sekitar bacaan 50 ayat.


E. Sahur Saat Mendengar Adzan Shubuh

Orang yang telat bangun dianjurkan untuk tetap menyantap sahur meski waktu imsak telah masuk. Ia cukup menyantap sahur dengan tenang seperti biasa. Tetapi ia harus menghentikan santapan dan mengeluarkan apa yang ada di mulutnya ketika masuk waktu subuh.

Hal ini sebagaimana diuraikan dengan jelas oleh Imam Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in berikut ini :

ولو طلع الفجر وفي فمه طعام فلفظه قبل أن ينزل منه شيء لجوفه صح صومه

Artinya, Seandainya fajar terbit, sementara di mulut seseorang masih terdapat makanan, lalu ia mengeluarkannya sebelum masuk ke dalam rongga perutnya, maka puasanya sah ” (Lihat Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada Hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266). 

Tetapi, sesuatu dapat terjadi., Misalnya orang yang terkejut masuknya waktu subuh lalu air atau makanan yang ada di mulutnya tertelan tanpa sengaja. Kalau sesuatu tertelan tanpa sengaja di saat masuknya waktu subuh, maka puasanya tetap sah sebagaimana keterangan I‘anatut Thalibin berikut ini.

فقوله باختياره) يقتضي أنه إذا سبق إلى جوفه لا يفطر لأنه بغير اختياره

“(Dengan sengaja atau pilihan sadarnya) hal ini meniscayakan bila sesuatu tertelan tanpa sengaja ke dalam perutnya, maka puasanya tidak batal karena air atau makanan (asap rokok misalnya),” (Lihat Syakh Bakri Dimyathi Syatha, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).


F. Waktu Berakhir Imsak

Seluruh ulama sepakat bahwa waktu berakhirnya imsak; yakni waktu berakhirnya puasa adalah masuknya malam hari. Dan masuknya malam hari itu ditandai dengan terbenamnya matahari. Yang mana pada waktu itulah waktu maghrib. Jadi waktu maghrib adalah awal mula malam, dan waktu itu orang berpuasa sudah selesai dalam puasa hari itu.

Ini sebagaimana diinformasikan oleh Nabi s.a.w

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

Nabi s.a.w. bersabda: jika waktu malam datang di sini, dan siang hari berakhir di sini; terbenam matahari. Orang yang berpuasa berbuka (HR. Muslim)

Namun sebagai kehati-hatian, dan untuk memastikan bahwa malam benar-benar datang, Imam Nawawi; salah seorang ulama al-Syaf’iyyah yang masyhur, dalam kitabnya; al-Majmu’ mewajibkan kita untuk menahan sejenak sekedar memastikan waktu malam benar benar datang sebelum berbuka

Akhir kata, setelah memahami uraian di atas, kiranya menjadi jelaslah bagi kita untuk dapat memahami makna imsak dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Mudah-mudahan bermanfaat, terkhusus bagi al-Faqir


By Created : Al-Hikmah Tegal


ARTIKEL TERKAIT

Posting Komentar